Kamis, 2 Maret 2026. Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan melakukan pengawasan usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan (UPI) Desa Pulau Bungin Kecamatan Alas untuk melakukan monitoring, memastikan kegiatan usaha perikanan dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Hari Rabu-(1/03/2026). Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola usaha perikanan yang berkelanjutan dan memastikan keamanan produk perikanan bagi konsumen. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pengawasan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan antara lain terkait Pengawasan Perizinan Berusaha, memastikan bahwa pelaku usaha memiliki izin yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), untuk memastikan produk olahan sesuai standar keamanan pangan . Dalam hal Pengawasan Pemasaran petugas ingin memastikan bahwa produk perikanan dipasarkan secara transparan dan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Pengawasan ini dilakukan oleh petugas pengawas perikanan yang berwenang, dan dapat melibatkan kerjasama dengan perangkat daerah terkait lainnya . Unit Pengolahan Ikan UD. Dende Kembar sudah memiliki NIB, Sertifikat Halal dan Sertifikat merek namun belum memiliki SKP. SKP ini diberikan kepada pelaku usaha yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik / GMP (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standar Sanitation Operating Procedure /SSOP). Ini akan menjadi perhatian Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) untuk terus melakukan pendampingan sehingga semua kelompok pengolah dan pemasar (POKLAHSAR) hasil perikanan terpenuhi segala persyaratan dimaksud sehingga meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar lokal, nasional dan internasional. Kami mendorong UPI untuk segera mengurus perizinan SKP dan meningkatkan standar pengolahan yang lebih baik.