Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa merupakan nomenklatur yang diatur penetapannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa. Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan bidang kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa dipimpin oleh Kepala Dinas dengan unsur pelaksana adalah 5 Bidang yang membawahi kelompok Jabatan fungsional, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Sumbawa, terdapat 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 8 UPT Pusat Informasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, 1 UPT Balai Benih Ikan Air Tawar, 1 UPT Balai Benih Ikan, dan 2 UPT TPI Perikanan.